Dewan Komisaris
Dewan Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Susunan, persyaratan, nominasi, dan pengangkatan Anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PLT Komisaris
Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Perseroan.
PLT Direktur Utama dan PLT Direktur Bisnis dan Komersil
PLT Direktur Keuangan dan Administrasi